Kader Partai Demokrat Diduga Terlibat Kekerasan Seksual Saat Jadi DPRD Lamongan, Komnas Permepuan Kirim Surat
Kekerasan seksual (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Salah satu kader Partai Demokrat berinisial DK diduga terlibat kasus kekerasan seksual saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Atas hal tersebut, Komnas Perempuan mengirim surat ke Partai untuk mempertanyakan tuduhan tersebut.

"Berharap Partai Demokrat selaku salah satu pendukung Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak mengabaikan laporan terhadap anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan kekerasan seksual," ucap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan diterima di Jakarta Minggu 24 Juli.

Dugaan kasus kekerasan seksual

Menurut Siti, Komnas Perempuan sudah menerima aduan dari korban yang didampingi oleh LBH APIK Jakarta. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini kata Siti agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.

“Jangan sampai kasus ini tidak ditangani dengan baik. Artinya hak korban diabaikan itu jangan sampai,” kata dia.

Laporkan ke Bareskrim

LBH APIK sendiri diketahui telah melaporkan DK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, 15 Juni 2022.

Kasus tersebut saat ini telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum pada 24 Juni 2022.

Siti menjelaskan Partai Demokrat merupakan partai yang mendukung UU tindak pidana kekerasan seksual dan berkontribusi dalam upaya menghapus kekerasan seksual.

“Kami tanya dulu ini sebenarnya pola penyelesaiannya seperti apa. Karena bagaimana pun itu harus sama-sama dijaga," kata Siti.

Minta Klarifikasi

Makhamah Kehormatan Dewan menurut Siti bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban. Hal itu lantaran menyangkut nama baik DPR.

“Karena kalau menunggu laporan, korban itu juga memiliki kekhawatiran bagaimana memastikan kalau misalnya pemeriksaan di MKD itu tidak akan menghakimi atau bisa memenuhi rasa keadilan dia. Dan juga yang pertama adalah perlindungan terhadap korban,” kata Siti.

Menyangkal Kasus

Kuasa hukum DK Soleh menyangkal klienya telah melakukan pelecehan seksual seperti dituduhkan dan dilaporkan ke Mabes Polri.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat disebutnya telah mengklarifikasi peristiwa yang disebut terjadi pada 2018 lalu saat DK masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).