Siap Sosialisasi UU TPKS, Waket DPC PDIP Surabaya Singgung Kiprah Puan Maharani
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan siap menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang sudah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 12 April.

Sosialisasi UU TPKS

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Minggu, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait substansi UU TPKS kepada kader PDIP. Tidak hanya kepada laki-laki, sosialisasi juga dilakukan kepada perempuan dan kaum milenial.

"Dengan demikian semua menjadi melek, mempunyai pengetahuan dan kesadaran terhadap aturan hukum terbaru, serta bisa melakukan advokasi jika ditemui kasus-kasus di masyarakat. Kaum terpelajar milenial harus paham tentang hal itu," kata Adi yang juga Ketua DPRD Surabaya ini.

Penantian Kaum Perempuan

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan bahwa pengesahan UU TPKS telah dinanti kaum perempuan Indonesia sejak lama. Tentunya, kata dia, hal ini menjadi angin segar untuk mencegah dan melindungi perempuan dari aksi kekerasan seksual.

"Alhamdulillah, kami di daerah sangat bersyukur dengan pengesahan UU TPKS. Kami di daerah sering mengadvokasi kasus kekerasan seksual, termasuk sering berkomunikasi dengan para aktivis perempuan," ujar Khusnul.

Untuk itu, kata dia, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah mengawal UU TPKS hingga tuntas.

Kiprah Puan Maharani

Khusnul mengatakan kiprah Puan Maharani menunjukkan bahwa cucu Bung Karno tersebut memiliki posisi yang jelas dalam membela kepentingan kaum perempuan yang selama ini kerap mendapat stereotip negatif dalam beragam kasus kekerasan seksual.

"Publik melihat Mbak Puan sampai menitikkan air mata. Ini perjuangan panjang untuk mengawal UU TPKS. Mbak Puan memiliki sensitivitas dan pembelaan yang jelas kepada kaum perempuan," kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya itu.

Jaminan Perlindungan Hukum

Hal sama dikatakan Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Agatha Retnosari. Ia menambahkan kehadiran UU TPKS akan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.

"Kami bersyukur kini ada payung hukum yang kuat dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih adil," kata anggota DPRD Jatim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Dyah Katarina menambahkan UU TPKS menjamin hak korban kekerasan seksual secara terintegrasi, misalnya dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, sampai pemulihan semuanya diatur.

"Komitmen Mbak Puan dalam mengawal UU ini menjadi catatan bersejarah bagi kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual," kata Dyah Katarina yang juga anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya dan anggota Komisi D DPRD Surabaya Siti Mariyam menambahkan dengan aturan hukum yang tegas melalui UU TPKS, maka diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

"Terima kasih kepada Mbak Puan yang dengan sepenuh hati bekerja nyata mengawal UU TPKS yang telah ditunggu kaum perempuan Indonesia ini," kata dia.