Tawarkan Bisnis Slot Lewat Story WhatsApp, Mahasiswi di Tuban Berhasil Jerumuskan 47 Korban dengan Kerugian Rp570 Juta
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam rilis kasus investasi bodong (FOTO Humas Polres Tuban)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang mahasiswi asal Tuban, Jawa Timur dilaporkan ke pihak berwajib. Pelaporan pelaku berinisial FF (21) itu dilakukan oleh korban bisnis slot yang dia tawarkan.

Kronologi Tawaran Bisnis Slot

Kejadian tersebut bermula saat tersangka sering menawarkan bisnis investasi/slot lewat story WhatsApp kepada para korbannya. Lantaran tertarik, salah satu korban berinisial DAY (30) akhirnya mencoba mengambil tawaran tersebut.

Dalam keikutsertaan korban yang pertama, kedua, hingga ketiga pada November 2021, pelaku menepati janjinya kepada korban. Namun pembayaran slot berikutnya mulai macet hingga menumpuk Rp68.500.000. Pada akhirnya korban tak menerima apa yang dijanjikan pelaku.

Korban sudah berusaha menghubungi tersangka namun tidak bisa. Bahkan saat korban mendatangi rumah tersangka juga tidak ada. Merasa dirugikan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.

Jumlah Korban Mencapai Puluhan

Selain DAY, ada 46 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp570.100.000.

"Sudah ada 47 korban yang sudah melaporkan dengan terlapor 2 reseller, yang satu sudah kita tahan dan yang satu masih pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka dengan kerugian sebesar Rp570 juta lebih,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman dalam jumpa pers yang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 26 Januari.

Sementara itu soal uang hasil investasi bodong, tersangka mengaku menyetorkan ke SZB, owner yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Lamongan.

"Pengakuan tersangka semua disetor kepada owner dan ia mengaku hanya mendapat fee sebesar 2% dari hasil yang disetorkan" pungkasnya.

Tersangka Terancam Pidana Lima Tahun

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

AKBP Darman mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan dalam investasi trading.

"Saya berharap bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi trading dengan iming-iming keuntungan yang cukup fantastis agar masyarakat tidak termakan buaian dengan iming-iming keuntungan yang besar, memang cukup menggiurkan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mahasiswi di Tuban Jadi Tersangka Investasi Bodong, Ada 47 Korban dengan Kerugian Rp570 Juta.

Selain terkait bisnis slot, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.