Kasus Arisan Online di Trenggalek DIhentikan karena Ada Kesepakatan Damai Pelaku dan Korban
Ilustrasi penipuan arisan (DOK VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus arisan online di Trenggalek akhirnya dihentikan. Dalam kasus hukum tersebut, Polres Trenggalek menerapkan konsep keadilan restoratif setelah terlapor menyatakan sanggup mengembalikan uang pelapor.

"Penerapan keadilan restoratif ini juga atas kesepakatan para pihak yang bersengketa, dengan ditengahi kepolisian," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim dikutip Antara, Kamis, 28 April.

Kasus Arisan Online di Trenggalek

Adanya perjanjian damai lewat pendekatan keadilan restoratif itu, maka kasus dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut dinyatakan ditutup. Para korban juga telah mencabut laporan dengan syarat pelaku mengembalikan modal yang sudah dikirimkan ke pelapor.

"Telah adanya perdamaian dari kedua belah pihak berdasarkan surat kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan. Sudah dipenuhi hak-hak pelapor dan tanggung jawab terlapor, (terlapor) mengakui perbuatannya, memohon maaf, berjanji tidak mengulangi, dan mengembalikan uang pelapor," katanya.

Agus Salim mengatakan terlapor EK menyatakan sanggup mengembalikan uang milik para pelapor senilai Rp202,7 juta. Dalam perkara tersebut, ada empat perempuan di Trenggalek yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan daring itu.

"Ada empat korban warga Trenggalek. Kerugian para korban berkisar Rp202,7 juta," tambahnya.

Kronologi Kasus Arisan Online

Kasus tersebut bermula saat EK mengunggah ajakan arisan daring di media sosial pada 2017. Dalam unggahan itu, EK yang merupakan warga Bumi Menak Sopal menawarkan arisan dan investasi daring. Unggahan EK di media sosial itu memikat empat korban/pelapor.

Interaksi dan komunikasi pun terjadi. Para korban juga bersedia mengikuti kegiatan arisan daring sehingga dibentuk sebuah grup percakapan oleh EK di aplikasi WhatsApp.

"Setelah dimasukkan grup WhatsApp, pelaku menawarkan kepada para saksi untuk mengikuti investasi daring dengan menjanjikan akan mengembalikan modal," jelas Agus Salim.

Sempat Jalan Lancar

Awalnya, kegiatan arisan dan investasi daring itu berjalan lancar. Jumlah anggota yang diikuti oleh ibu-ibu dengan berbagai latar belakang itu semakin bertambah.

Namun, baru setahun berjalan, arisan daring inisiasi EK itu mengalami kebangkrutan karena ditengarai banyak para anggota yang tidak menyetorkan uangnya. Karena uang para korban tidak kembali, maka proses hukum pun ditempuh.

"Termasuk uang para saksi tidak dikembalikan (balik modal) oleh pelaku," katanya.

Upaya Keadilan Restoratif

Polisi mengupayakan restoratif justice dalam penyelesaikan kasus itu, sehingga akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan musyawarah dengan syarat terlapor mengembalikan modal arisan dan investasi daring.

"Kasus ini kami selesaikan melalui restorative justice setelah semua unsur persyaratan terpenuhi. Dalam kajian yang dilakukan melalui gelar perkara maupun analisa serta evaluasi, kami memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, sehingga kami berkesimpulan perkara tersebut dapat dihentikan melalui jalur keadilan restoratif," ujarnya.