SURABAYA - Kepolisian Resor Madiun mendapat pengaduan penipuan arisan kendaraan di Malang, Jawa Timur. Korban yang melapor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan Arisan Kendaraan di Malang
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan bahwa pengaduan kasus dilakukan oleh enam orang. Mereka mewakili 28 orang yang jadi korban arisan.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Nasabah Investasi Bodong Lapor ke Polresta Banyuwangi, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
15 Desember 2021, 10:21 -
| BERITA
Aparat Tangkap Polisi Gadungan di Madiun yang Tipu Korban hingga Puluhan Juta
24 September 2021, 10:31
"Estimasi kerugian dari kasus dugaan penipuan berkedok arisan kendaraan bermotor ini mencapai lebih dari Rp200 juta," jelas AKP Ryan dikutip Antara, Rabu, 8 Juni.
Berdasarkan data pelapor, arisan kendaraan tersebut dimiliki oleh Djumadi warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun dengan nama arisan motor Adi Mitra Sejati.
Arisan Tak Ada Kabar
Masing-masing peserta, sebelumnya telah membayar bervariasi sekitar Rp5 juta hingga Rp9 juta. Arisan tersebut seharusnya telah selesai pada tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada kabar kelanjutannya.
"Atas pengaduan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait," kata dia.
Warga Diminta Hati-hati
AKP Ryan meminta warga Kabupaten Madiun untuk berhati-hati dan selektif saat mengikuti kegiatan arisan ataupun investasi. Warga diminta melihat apakah arisan tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau pun mencurigakan.
"Masyarakat harus selektif dan lebih hati-hati. Jika mencurigakan lebih baik tidak ikut dan dijauhi," ujarnya.
Kini petugas Satuan Reskrim Polres Madiun masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut dengan melakukan pengumpulan barang bukti dan mencari terlapor untuk diperiksa.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Madiun Selidiki Kasus Penipuan Berkedok Arisan Motor, Korban Rugi Rp200 Juta.
Selain terkait penipuan arisan kendaraan di Malang, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.