Nasabah Investasi Bodong Lapor ke Polresta Banyuwangi, Kerugian Diduga Capai Rp10 Miliar
Para pelapor investasi bodong di Mapolresta Banyuwang Jawa Timur (IST)

Bagikan:

SURABAYA - Korban investasi bodong melapor ke Mapolresta Banyuwangi. Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan AS, pemilik investasi sekaligus terduga penggelapan uang. AS diduga menyebabkan kerugian hingga Rp10 miliar.

"Kedatangan kami ke mapolres untuk membuat laporan adanya dugaan penipuan pada investasi yang berkedok arisan," jelas salah satu pelapor berinisial DLD, Selasa, 14 Desember.

Kronologi Investasi Bodong di Banyuwangi 

DLD mengaku tahu arisan tersebut sejak bulan Juni 2021 lalu. Saat itu ia tertarik dengan investasi bodong tersebut karena AS menjanjikan uang yang berlipat. AS disebut mampu melipat gandakan uang dengan nilai 30 - 40 persen dari modal pokok.

Periode awal memang semua berjalan lancar. Namun per tanggal 7 November, masalah mulai muncul. AS justru kabur dan tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dalam arisan.

"Awalnya aman, pas tanggal 7 November itu dia kabur, semua media sosialnya mati dan tidak bisa dihubungi, bahkan uang para member arisan tidak diserahkan," ujar DLD.

Kerugian Investasi Bodong

Akibat insiden tersebut total kerugian para member mencapai Rp10 miliar. Sebab member berjumlah 90 orang dan tidak hanya dari Banyuwangi, Jawa Timur melainkan lintas kabupaten hingga provinsi.

"Member ada yang dari Surabaya, Bali, Jember total ada 90 an orang. Total kerugian mencapai Rp 10 miliar. Kalau saya pribadi kerugian mencapai Rp288 juta," ujarnya.

DLD berharap agar terlapor bertanggungjawab dan mengembalikan uang para member.

"Sebetulnya kami tidak ada niatan melaporkan, karena owner tidak ada niatan baik justru kabur. Akhirnya kami melaporkan ke polisi. Kami berharap owner diadili dan uang kami kembali," katanya.