Otak Investasi Bodong Alkes COVID-19 di Surabaya Timbulkan Kerugian Hingga Rp30  Miliar, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (DOK ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Satu orang warga Surabaya berinisial TNA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes). Penetapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

"Kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu, 26 Januari.

Modus Investasi Bodong di Surabaya

Dalam perkara ini, kata Gatot, tersangka berperan sebagai otak pelaku. Selain itu ia juga merekrut beberapa orang untuk jadi bawahannya. 

"Tersangka ini kemudian mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," katanya. 

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar Rp40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya. 

"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer," ujarnya. 

Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa. Selain itu, ia juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK proyek) yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.

"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di Google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar jawa, untuk meyakinkan korbannya," katanya. 

Kemungkinan Masih Ada Korban Lainnya

AKBP Lintar menyebut, dari 6 laporan polisi yang diterimanya, total kerugian yang diderita korbannya sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu. 

AKBP Lintar juga membenarkan, tersangka memanfaatkan kondisi COVID-19 ini untuk menarik korbannya. 

"Sebagian besar alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran," ujarnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Artikel ini telah tayang dengan judul Kasus Investasi Bodong Alkes COVID-19 Rp30 Miliar, Warga Surabaya Jadi Tersangka.