SURABAYA - Kasus robot trading viral Blast terus diselidiki. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa perangkat pengurus klub sepakbola Madura United.
Kasus Robot Trading Viral Blast
Pemeriksaan didasarkan pada penelusuran aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong robot trading viral blast global yang menjadikan Zainal Hudha Purnama sebagai tersangka.
BACA JUGA:
"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin, 21 Maret.
Zainal Manajer Tim Sepak Bola
Pemeriksaan atas klub sepakbola ini dilakukan lantaran Zainal adalah manajer. Selain itu, pendalam juga akan mengarah kepada kerja sama sponsorship.
"Tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerjasama sponsorship kepada beberapa klub sepakbola lainnya yang rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari PT. Trust Global Karya (viral blas, red)," kata Whisnu.
"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading viral blast tersebut," sambungnya.
Aset Tersangka Disita
Bareskrim Polri menyita aset dari dua tersangka kasus investasi bodong robot trading viral blast global. Aset yang disita merupakan dua unit rumah di kawasan Surabaya dan Green Lake, Tangerang.
Kedua rumah itu merupakan milik tersangka Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah itu ditaksi nominalnya mencapai Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RPW, ZHP, dan MU. Namun, masih ada satu pelaku yang saat ini masih buron.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Bakal Periksa Klub Bola Madura United Terkait TPPU Robot Trading Viral Blast.
Selain terkait kasus robot trading Viral Blast, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.