Ilegal, Polisi Buru Pemilik Aplikasi Robot Trading Evotrade
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/DOK Humas Polri

Bagikan:

SURABAYA - Pemilik aplikasi robot trading Evotrade kini dalam pencarian polisi. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memburu aplikasi karena ilegal. Pemilik yang kini diburu bernama Anang Diantoko.

"Satu tersangka masih pengejaran," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Pemilik robot trading Evotrade buron

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan tiga tersangka, salah satunya bernama Muhammad Agung Prabowo yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Januari. Agung juga salah satu dari pemiliki aplikasi robot trading Evotrade

"Saat ini updatenya 3 orang telah dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah memblokir beberapa rekening untuk dijadikan barang bukti. Dimana, dana yang diblokir itu mencapai puluhan miliar.

Uang yang disita dalam kasus ini pun bertambah. Sebab, sebelumnya penyidik telah menyita uang senilai Rp12,5 miliar dari tersangka Muhammad Agung Prabowo.

"Sita barang bukti uang Rp12,5 miliar dan tambahan blokir Rp75 miliar," kata Ramadhan.

Pengungkapan kasus robot trading

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus jual aplikasi robot trading. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka berinisial AD, AMA, AK, D, DES dan MS. Aplikasi robot trading itu Evotrade yang menggunakan skema Ponzi.

Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bareksrim Buru Pemilik Aplikasi Robot Trading Ilegal Evotrade.