Ada Peningkatan Kasus COVID-19, MUI Bolehkan Salat Jamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Di tengah peningkatan kasus COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengizinkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid. Namun jamaah harus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19. Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam siaran Youtube yang diikuti dari Jakarta, Senin 7 Februari.

Peningkatan Kasus COVID-19 Harus Jadi Perhatian

Informasi ini sekaligus mengklarifikasi informasi yang mengatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan Salat Jumat dan menggantinya dengan Salat Dzuhur.

Kiai Niam juga mengatakan bahwa naiknya kasus COVID-19 harus jadi perhatian bersama. Meski demikian, porsi pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah.

"Dan aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jamaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," ujarnya.

Kendati aktivitas sosial keagamaan secara berjamaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah," imbuhnya.

Waket MUI Minta Penerapan Prokes Ketat

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengajak masyarakat untuk mempertebal protokol kesehatan demi mencegah penularan Omicron yang saat ini penyebarannya sudah tinggi di Indonesia.

"Dikejutkan dengan adanya varian baru yang disebut Omicron yang akan mengganggu keselamatan kita, MUI mengimbau kepada seluruh umat dan warga bangsa untuk mematuhi Prokes," ujar dia.

Anwar mengatakan berdasarkan keterangan para ahli varian Omicron dapat menular lebih cepat ketimbang varian sebelumnya. Bahkan sejumlah negara merasakan dampak dari varian baru ini dengan terjadinya lonjakan angka kasus harian positif COVID-19.

Ruang Publik Diminta Ikutu Petunjuk dari Pemerintah

Maka dari itu, upaya yang mudah dan murah agar terhindar dari penularan COVID-19 yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker ketika keluar rumah, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas yang tak perlu.

"Para ahli dan pemerintah selalu mengingatkan dan mengimbau untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian," kata dia.

Di samping itu, ia mengimbau kepada pengelola ruang-ruang publik agar mengikuti petunjuk dari pemerintah serta terus memantau perkembangan penularan untuk kemudian dijadikan acuan dalam menerapkan kebijakan.

"Kalau seandainya mengikuti acara-acara, saya minta acara tersebut memperhatikan prokes yang ada," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul MUI Bolehkan Salat Berjemaah di Masjid dengan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat.

Selain terkait peningkatan kasus COVID-19, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.