Sempat Hunting Sepeda Motor di Lokasi Kos-kosan, Komplotan Curanmor di Kota Malang Dibekuk Polisi
Salah satu anggota komplotan curanmor di Malang (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Komplotan curanmor yang membuat resah warga Kota Malang, Jawa Timur berhasil dibekuk oleh Tim Polresta Malang Kota, Jawa Timur.

Komplotan Curanmor Curi Dua Motor Sekaligus

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari dua laporan kejadian di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

"Kami mendapatkan laporan adanya kejadian curanmor di sebuah rumah kos. Dalam kejadian itu, pelaku mencuri dua motor sekaligus," kata Bayu, Rabu, 16 Februari.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian atas bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas segera gerak cepat dan berhasil membongkar kasus tersebut.

Dari penangkapan tersebut, Polresta Malang Kota menangkap lima tersangka yang masing-masing berinisial GN (54), SJ (22), AF (28), DA (29), dan AS (35).

Tersangka Sudah Ditahan

Untuk saat ini tersangka GN diamankan di Polresta Malang Kota. Sedangkan empat tersangka lain dilimpahkan ke Polres Batu dan Polres Kabupaten Blitar terkait dengan tempat dan waktu tindak pidana yang dilakukan.

"Pelaku bersama-sama dengan temannya menggunakan mobil. Kemudian, setelah itu pelaku hunting lokasi kos-kosan di wilayah Malang Kota," katanya.

Pada saat komplotan sudah menentukan sasaran, lanjutnya, pelaku kemudian memasuki rumah kos tersebut dengan merusak kunci gembok yang ada. Pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan roda dua.

"Kemudian, hasil curian dijual ke penadah di daerah Pasuruan," katanya.

Dua Tersangka masih Buron

Saat ini, lanjutnya, Polresta Malang Kota masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu KS dan HD.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, GN diketahui selalu membawa mobil untuk menyembunyikan senjata tajam saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korban atau saksi yang memergoki aksi tersangka tersebut.

"Tidak hanya itu, GN dan keempat tersangka lainnya selalu berganti komplotan saat akan melakukan aksinya di berbagai wilayah atau kota yang akan dijadikan target," ujarnya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu unit kendaraan roda empat, satu buah senjata tajam jenis celurit, empat mata kunci letter T, satu kunci letter T, dan satu alat modifikasi untuk merusak gembok atau mencongkel pintu dan atau jendela.

Akibat perbuatannya itu, tersebut tersangka GN dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.