KEDIRI - Ratusan sepeda motor disita dari pemilknya saat Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, melakukan penertiban. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan dari warga terkait keberadaan balap liar di Kediri, Jawa Timur.
Ratusan Kendaraan Disita saat Razia Balapan Liar di Kediri
Kendaraan yang diamankan sebanyak 133 sepeda motor yang disita saat razia balap liar di sejumlah titik.
BACA JUGA:
"Kami lakukan penertiban kendaraan dengan knalpot 'brong' (berisik). Banyak laporan warga saat malam hari sangat terganggu. Waktunya istirahat justru lewat depan rumah berkelompok," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi dikutip Antara, Selasa, 7 Desember.
Wahyudi mengatakan, razia dilakukan demi memberikan keamanan dan kenyamanan warga. Terlebih lagi, sebentar lagi warga di Kediri melaksanakan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru 2022.
Lokasi Razia
Adapun lokasi titik razia dilakukan menyebar di seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota yakni Pos Semampir, Jalan Mayor Bismo Kediri, simpang empat mrican, Jalan Gatot Subroto, simpang empat alun-alun di Jalan PB Sudirman, simpang empat sukorame di Jalan Veteran dan simpang tiga iskandar muda di Jalan Iskandar Muda, Kota Kediri.
Tidak hanya mengamankan sepeda motor, aparat juga memberikan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 541 pelanggaran yang terdiri dari 489 tilang dan sisanya 52 pelanggaran diberikan teguran.
Polisi juga mengamankan 335 lembar STNK, serta 21 SIM warga yang terjaring razia menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tersebut. Saat ini, semua di Satlantas Polres Kediri Kota.
Masyarakat Diminta Bawa Surat Kendaraan
Polisi mengmbau kepada masyarakat agar membawa kelengkapan kendaraan saat berkendara. Dengan begitu, masyarakat yang terjaring razia dapat menunjukkan surat kendaraan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan
"Kami imbau pengguna knalpot tidak digunakan dan juga kelengkapan kendaraan mohon dibawa dalam berkendara," ujarnya.
Barang Bukti Bisa Diambil
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Putra Simbolon mengatakan untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran putusan denda di Kejaksaan Negeri Kediri.
Pengambilan barang bukti kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dari pabrik agar membawa putusan dari Kejari Kota Kediri dan salinan BPKB, STNK, serta identitas pengambil.
Apabila kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi agar menstandarkan kendaraan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Para pelanggar terjerat Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Persyaratan teknis dan laik jalan.
"Mereka terancam dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," tutur AKP Pandri.