Pabrik Miras Oplosan di Sidoarjo Digrebek Polisi, Tersangka Manfaatkan Rumah Kontrakan untuk Beroperasi
ILustrasi barang bukti berupa miras (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Pabrik miras oplosan di Sidorajo digrebek Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Pabrik tersebut berada di salah satu rumah di Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Pabrik Miras Oplosan di Sidoarjo Beroperasi Tiga Bulan

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi minuman keras oplosan selama tiga bulan terakhir.

"Dalam penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi minuman keras oplosan tersebut, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial I.A.S," ucap Kapolres dikutip Antara, Rabu, 23 Maret.

Barang Bukti Penggerebekan

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima galon berisi minuman oplosan, 24 botol isi minuman keras oplosan dengan stiker "topi stanly", satu pak segel tutup botol, satu pompa elektrik, satu bungkus lem rajawali, satu corong, satu saringan air, dan satu gentong plastik.

"Tersangka mengoplos minuman keras hanya dengan dua bahan, yaitu alkohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan cairan pembersih tangan dan air," papar Kapolres.

Cara Pengoplosan Miras

Cara pengoplosan, kata dia, perbandingan 15 liter alkohol 92 persen dicampur lima galon air kemudian dimasukkan oplosan tersebut ke dalam botol 950 mililiter berlabel "topi stanly". "Setelah itu ditutup dengan segel," ucapnya.

Tidak hanya memproduksi, kata dia, tersangka juga menjual miras oplosan yang kemudian langsung ke wilayah Krembung dan sekitarnya dengan harga Rp40 ribu per botol.

Namun, minuman keras oplosan ini sangat membahayakan kesehatan orang yang mengkonsumsi dan dilarang peredarannya.

"Terhadap tersangka I.A.S. kami kenakan tiga pasal sekaligus, pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama penjara 15 tahun," tuturnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pabrik Rumahan Miras Oplosan di Sidoarjo Digerebek Polisi.

Selain terkait pabrik miras oplosan di Sidorajo, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.