Rusunawa untuk Masyarakat Miskin Surabaya Terkendala regulasi, Bapemperda Koordinasi dengan Kementerian PUPR
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael saat memimpin rapat pembahasan Raperda Hunian Layak di gedung DPRD Surabaya (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Rusunawa untuk masyarakat miskin Surabaya, Jawa Timur terkendala masalah regulasi. Hal ini dikemukakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.

Kendala Rusunawa untuk Masyarakat Miskin Surabaya

Bapemperda menilai, rencana pembangunan rusun sewa 25 lantai yang dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki kendala terkait regulasi.

"Kami telah menginventarisasi masalah itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak bagi Warga Kota Surabaya," ucap Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Kamis 31 Maret.

Josiah menjelaskan bahwa rencana pembangunan itu dilakukan dengan dua skema pembiayaan yakni rusunawa umum untuk MBR melalui subsidi APBN dan rusunawa khusus untuk hunian non-MBR lewat APBD Surabaya.

Dialog dengan Kementerian PUPR

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian bagi keluarga MBR di Surabaya, butuh setidaknya menara Rusunawa berlantai 20 sampai 25 lantai. Namun untuk membangun fasilitas tersebut harus ada izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Terkait dengan kendala tersebut, Josiah mengaku pihaknya akan menjalin dialog dengan Kementerian PUPR.

Dia menjelaskan, andai saja dibangun 10 menara rusunawa berlantai 20 sampai 25, akan memenuhi sekitar 5.000 hunian keluarga MBR di Surabaya. Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 12 ribu keluarga MBR yang antre menempati rusunawa.

"Tapi jumlah ini belum dilakukan verifikasi ulang," katanya dikutip Antara.

Tarif Sewa Ringankan Biaya Perawatan

Sementara itu, kata dia, usulan untuk membuat menara rusunawa khusus bagi keluarga non-MBR lewat alokasi APBD Kota Surabaya.

"Kami tahu selama ini biaya perawatan rusunawa keluarga MBR lebih besar dari tarif sewa, sehingga neraca keuangannya defisit," ujarnya.

Lebih lanjut, Josiah mengatakan dengan tarif sewa yang standar atau lebih murah di rusunawa khusus non-MBR, bisa meringankan beban biaya perawatan rusunawa yang diperuntukkan bagi keluarga MBR.

"Kalau perlu sewa rusunawa umum bagi keluarga MBR dibebaskan," katanya.

Alternatif Hunian Warga MBR

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya mengatakan rusunawa menjadi alternatif hunian nyaman bagi warga MBR di Surabaya.

"Saat ini, antrean penghuni rusunawa sudah mencapai belasan ribu lebih dan tentu disesuaikan daya tampung dengan skala prioritas," katanya.

Tercatat hingga saat ini ada 20 rusunawa yang dikelola Pemkot Surabaya. Dari puluhan rusunawa tersebut, lanjut Armuji, Pemkot Surabaya akan mendata rusun-rusun mana saja yang akan menjadi prioritas pemeliharaan lebih dulu mengingat jumlah anggaran yang terbatas.

Ke-20 Rusunawa tersebut, di antaranya Rusunawa Urip Sumoharjo, Dupak Bangunrejo, Sombo, Penjaringansari, Warugunung, Wonorejo, Tanah Merah, Randu, Grudo, Pesapen, Jambangan, Siwalankerto, Romokalisari, Keputih, Bandarejo, Gununganyar, Dukuh Menanggal, Tambak Wedi, Rusun Indrapura, dan Babat Jerawat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Rusunawa 25 Lantai untuk Masyarakat Miskin Surabaya Terkendala Regulasi.

Selain terkait rusunawa untuk masyarakat miskin Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.