SURABAYA - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melarang pengusaha warung makan dan restoran untuk beroperasi. Warung makan di Pamekasan dilarang melayani pembeli yang makan di tempat saat siang hari demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Warung Makan di Pamekasan Dilarang Buka
Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Pamekasan saat Ramadan.
BACA JUGA:
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," katanya di Pamekasan, Antara, Minggu, 3 April.
Ketentuan larangan berjualan makanan untuk warung makan dan restoran berlaku bagi seluruh pemilik warung makan.
Ketentuan untuk Warung Makan
Menurut dia, Satpol PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Berlaku untuk Semua
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan. Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolekan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.
Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama.Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Artikel ini telah tayang dengan judul Hormati Puasa Umat Islam, Warung Makan dan Restoran di Pamekasan Jatim Dilarang Buka Pagi Sampai Siang.
Selain terkait warung makan di Pamekasan, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.