Pengentasan Kemiskinan di Surabaya Bakal Digencarkan, Pemkot Targetkan Pengurangan Warga MBR Berkurang 300 Ribu AKhir 2022
Walkot Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemkot Surabaya (ANTARA-HO-Diskominfo Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Pengentasan kemiskinan di Surabaya, Jawa Timur terus digencarkan. Terbaru, Pemkot Surabaya bakal mengurangi warga yang masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Target Pengentasan Kemiskinan di Surabaya

Targetnya, pengurangan warga MBR mencapai 300 ribu jiwa dari total warga MBR di Surabaya yang berjumlah 979.624 jiwa pada Tahun 2022.

"Bagaimana caranya? Pemerintah kota bersama DPRD Surabaya serta para pemangku kepentingan terkait akan saling bersinergi untuk mengentaskan kemiskinan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip Antara, Kamis, 7 April.

Program Pemkot Surabaya

Ia menilai, Pemerintah Kota Surabaya terus berusaha meningkatkan kesejahteraan MBR dengan beberapa program, salah satunya yakni mencanangkan program Padat Karya di Bulan Maret 2022.

Untuk mendukung hal itu, lanjut dia, maka lahan bekas tanah kas desa (BTKD) yang tersebar di Kota Surabaya akan dioptimalkan untuk pemberdayaan bidang usaha pertanian dan bidang usaha nonpertanian.

Memanfaatkan Aset Pemkot

Eri berharap warga MBR bisa memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya, baik dalam sektor pertanian dan nonpertanian, seperti jenis usaha cuci mobil, menjahit, rumah produksi batik, kafe, hingga sentra wisata kuliner.

"Surabaya memiliki banyak aset, maka untuk mengentaskan kemiskinan, gizi buruk maupun stunting, maka harus ada pekerjaan untuk warga kami yang menganggur," kata Eri.

Eri Cahyadi mengatakan, pemerintah yang berperan sebagai fasilitator, bertugas menunjang kegiatan masyarakat untuk menghasilkan pendapatan, sehingga menaikkan taraf hidup. Maka, kata dia, lahan tersebut harus dimanfaatkan oleh tenaga kerja yang berasal dari kalangan MBR Surabaya.

Dapat Pendampingan Ahli

Selain itu, kata dia, pada proses pengolahan lahan, para MBR akan mendapat pendampingan oleh para ahli. Pemkot Surabaya juga membagi mereka dalam memanfaatkan lahan, yaitu berdasarkan lokasi tempat tinggal. Hal ini dilakukan, untuk upaya antisipasi adanya aset yang akan dimanfaatkan oleh perseorangan.

"Jadi sudah ada nama-nama kelompok MBR yang bertanggung jawab di setiap lahan dan pasti akan menjadi pengawasan pemkot dan DPRD Surabaya," ujar dia.