Pemusnahan Petasan di Bangkalan Rusak Rumah Warga, Polres Bangkalan Bakal Ganti Rugi
Pemusnahan petasan di Bangkalan (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Video pemusnahan petasan di Bangkalan yang dilakukan oleh Polres Bangkalan, Jawa Timur viral di media sosial. Pemusnahan petasan hasil sitaan polisi di lapangan tembak Kodim 0829 pada 15 April 2022 tersebut tak hanya menimbulkan bau asap, namun juga merusak rumah warga sekitar. 

"Jumlah rumah warga yang dilaporkan rusak akibat getaran ledakan petasan itu sementara ini berjumlah 30-an dan kami siap memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian yang mereka alami," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino dikutip Antara, Senin, 18 April.

Pemusnahan Petasan di Bangkalan

Jumlah petasan dan bubuk mesiu yang diledakkan Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim di lapangan tembak Mokodim 0829 Bangkalan saat itu seberat 1 kuintal atau sebanyak 24.217 buah mercon dari berbagai jenis.

Masing-masing 23.900 buah mercon jenis slengdor ukuran kecil, 317 buah mercon jenis slengdor ukuran sedang, 4 sak sulfur total, 10 sak potasium chlorate masing-masing sebanyak 25 kilogram atau dengan jumlah total sebanyak 255 kilogram potasium chlorate.

Berikutnya sebanyak 10 ikat lidi untuk pemasang mercon, 1 set timbangan, 3 kilogram arang, lalu 3 ikat karung semen bekas, 5 kardus sumbu dan 115,5 kilogram black powder yang sudah tercampur dan siap pakai.

Berdaya Ledak Rendah

Menurut Kapolres, sebenarnya bahan peledak mercon yang diledakkan di lapangan tembak Makodim 0829 Bangkalan itu berdaya ledak rendah.

"Akan tetapi, karena jumlahnya banyak, getarannya menjadi kuat, bahkan suara ledakan terdengar hingga radius 3 kilometer dari lokasi," katanya.

Karena itu, pihaknya bertanggung memberikan ganti pada warga yang rumahnya rusak akibat getaran ledakan tersebut.

"Jadi, sekali lagi kami siap bertanggung jawab terkait hal ini," katanya.

Beberapa Bangunan Rusak

Bangunan yang rusak akibat getaran keras dari pemusnahan petasan itu tidak hanya rumah warga, tetapi juga menimpa beberapa tempat ibadah, seperti masjid dan musala yang berada dalam radius sekitar 1 kilometer dari lokasi pemusnahan petasan itu.

Kapolres mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat desa dan ketua RT/RW untuk mendata bangunan yang rusak tersebut.

Sementara itu, besaran nilai ganti rugi yang diberikan Polres Bangkalan bervariasi bergantung pada tingkat kerusakan.