Tangan Kanan Bocah 9 tahun di Kediri Hancur karena Ledakan Petasan, Korban Tak Menangis dan Warga Sempat Cuek
Korban Ledakan petasan (ANTARA)

Bagikan:

KEDIRI - Seorang anak terkena ledakan petasan. Atas insiden tersebut, sang bocah terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit usai jari korban mengalami luka parah karena petasan.

Kronologi Kena Ledakan Petasan

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi menjelaskan bahwa korban sendiri berinisial DA(9). Ia tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA:


"Korban ini awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda tanpa pamit kepada kedua orangtuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, korban sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan," ucap AKP Iwan, mengutip Antara, Minggu, 24 April.

Petasan itu, lanjut Iwan, setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang kemudian diambil menggunakan tangan kanan. Namun, setelah diambil petasan itu justru meledak.

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur," ujar dia.

Sempat Viral di Medsos

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral. Di video, korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Bahkan, ia tidak nampak menangis.

Di sekitar lokasi, juga banyak warga, namun mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang. Bahkan, awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepedanya, hingga kemudian warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.

Warga Diminta Tak Bermain Petasan

Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Terkait