Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diberlakukan Tahun Depan?
Ilustrasi cukai plastik dan minuman berpemanis (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Cukai plastik dan minuman berpemanis kabarnya bakal dikenakan pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu dilakukan untuk memperluas basis pajak guna mengoptimalkan sektor penerimaan negara.

Wacana Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Wacana pemberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani kepada wartawan, Rabu, 20 April. Ia mengatakan bahwa pemberlakuan pungutan pajak pada dua bidang usaha tersebut tidak akan berlaku tahun ini.

“Tampaknya dengan melihat perkembangan yang ada saat ini memang ada kemungkinan bisa kita bawa ke 2023. Tetapi ini terus akan kita pantau di 2022 ini sampai akhir tahun,” jelasnya melalui saluran virtual pada Rabu, 20 April.

Askolani menambahkan, keputusan untuk tidak memberlakukan penarikan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam waktu dekat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional.

“Tentu kami akan selalu memantau kondisi dari ekonomi, jadi melihat keseimbangan bagaimana kita bisa mendorong pemulihan ekonomi dan juga melihat dari pelaku usaha serta masyarakat kita,” tuturnya.

Prioritas Perancangan Regulasi

Adapun, untuk sepanjang 2022 pemerintah akan memprioritaskan fokus perhatian pada perancangan regulasi.

“Paling tidak kami akan menyelesaikan regulasi yang akan dilakukan di kementerian, sehingga bisa memantau sambil melihat kondisi APBN, kondisi ekonomi dan tentunya pelaku usaha secara komprehensif,” tegas dia.

Besaran Cukai

Dalam catatan VOI, aturan penarikan cukai plastik dan minuman berpemanis sebelumnya direncanakan berlaku pada tahun ini menurut Undang-Undang APBN 2022 di turunan regulasi Perpres 104/2021.

Belied tersebut mengamanatkan pungutan minuman berpemanis seperti minuman teh kemasan, soda, kopi, minuman berenergi, dan konsentrat sebesar Rp1.500 sampai dengan Rp2.500 perliter.

Sementara untuk cukai plastik dikenakan tarif senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar plastik.

Penundaan Kebijakan

Akan tetapi pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kebijakan ini dengan tujuan memberikan ruang bagi kalangan pelaku usaha untuk dapat terus meningkatkan aktivitas produksi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula realisasi APBN hingga periode Maret 2022. Disebutkan bahwa sektor penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp79,3 triliun. Torehan ini melejit 27,3 persen bila dibandingkan dengan Maret 2021 yang sebesar Rp62,3 triliun.