Polres Probolinggo Tangkap Puluhan Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers (Via ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 28 orang ditangkap karena menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan peredaran farmasi tanpa izin sepanjang Januari hingga April 2022. Penangkapan sendiri dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

"Pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen sejak dari awal, sehingga kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota," ucap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani dalam rilis, Antara, Selasa, 26 April.

Kasus Penyalahgunaan Narkotika 

Polres Probolinggo Kota mencatat dari Januari hingga awal April 2022 mereka berhasil mengungkap 21 perkara dengan rincian kasus narkotika 14 perkara dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa izin sebanyak 7 perkara.

"Dari 21 perkara itu, jumlah tersangka yang telah kami amankan sebanyak 28 orang, namun dua tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan," jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti yang berupa 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi dan 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro yang selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Bahwa dari hasil penyelidikan untuk wilayah edar dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika para tersangka itu juga dilakukan di luar Kota Probolinggo yakni wilayah Malang dan Pasuruan, sedangkan narkoba tersebut berasal dari Surabaya, Pasuruan dan Malang," ungkapnya.

Untuk status tersangka yang diamankan yakni 25 tersangka sebagai pengedar dan kedapatan membawa narkotika, sedangkan tiga tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna.

"Mereka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk tiga tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus pengguna yakni dijerat pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait edar farmasi yang beredar tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pengedar paling rendah 4 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati, sedangkan untuk pengguna narkotika 4 tahun," ucapnya.

Ia berharap semua elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian.