Pengunduran Diri CPNS Berujung Pada Blacklist, Menpan RB Siap Kenakan Sanksi Tegas dan Berat
MenPAN RB Tjahjo Kumolo (DOK Kemenpan RB via ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Pengunduran diri CPNS mendapat respon dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Ia menegaskan bakal memberlakukan sanksi bagi ratusan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Pengunduran Diri CPNS

Pemberlakuan sanksi bagi CPNS merujuk pada Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Adapun CPNS yang mundur akan diberikan sanksi tidak boleh melamar (blacklist) pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal serupa juga berlaku pada PPPK yang mengundurkan diri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB Nomof 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

"Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin, 30 Mei.

Rugikan Negara

Tjahjo menegaskan bahwa mundurnya 105 CPNS dan 442 PPPK setelah lulus seleksi merugikan negara, baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Karenanya, ia meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Perkuat Sistem

Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, sampai dengan pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," ucap dia.