Penyelewengan Dana BOP Pesantren Dilakukan Oknum Kemenag, MUI Dukung Langkah Gus Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto kemenag.go.id)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren menuai banyak sorotan. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ikut menanggapi penyelewengan dana BOP Pesantren yang dilakukan oknum Kemenag. 

"Sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren yang akhir-akhir banyak dibicarakan, maka saya mendukung sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dengan tegas telah menyatakan bahwa sebagai seorang menteri, beliau akan menerapkan zero tolerance terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kementerian yang beliau pimpin," jelas Anwar, Jumat, 3 Juni.

Penyelewengan Dana BOP Pesantren

Adapun penyelewengan tersebut mencakup pemotongan, pungutan, atau hal lainnya yang terkait dengan dana BOP Pesantren. Menurut Anwar, Gus Yaqut berpotensi menerima hambatan saat menyelesaikan kasus tersebut.

Meski demikian, Anwar percaya bahwa Gus Yaqut akan membereskannya karena dianggap punya semangat dan keinginan yang kuat membuat Kemenag bersih.

Selanjutnya, Anwar berharap para penegak hukum ikut pula membantu Kemenag untuk menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Oknum Ditindak Tegas

Sebelumnya pada Rabu (1/6), Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menyampaikan bahwa Kemenag akan menindak tegas oknum yang terbukti menyelewengkan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," ujar dia.

Ada Beberapa Kasus

Ia mengatakan terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasus sedang diproses hukum dan sebagian lainnya telah disidangkan.

"Bahkan, pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," tambah dia.

Nuruzzaman menyampaikan pula bahwa sejak menjabat Menag, Gus Yaqut langsung berbenah di kementeriannya dengan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.