SURABAYA - Kasus pembunuhan pensiunan RRI Madiun, Jawa Timur akhirnya terungkap. Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun Kota menangkap satu dari beberapa orang yang diduga merupakan pelaku pembunuhan sadis atas korban bernama Aris Budianto (58).
Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menjelaskan bahwa tersangka berinisial NS (45). Ia adalah tetangga korban yang kesehariannya jadi tukang es batu.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kesal, Kakak di Pekanbaru Cekik dan Hantam Kepala Adik dengan Batu hingga Tewas
14 September 2023, 14:15
"Polres Madiun Kota mengamankan NS. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan beberapa waktu lalu," jelas AKBP Suryono kepada wartawan dikutip Antara, Rabu, 8 Juni
Menurut dia, NS diringkus petugas di wilayah Bangkalan, Madura, Jatim saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Motif Pelaku
Saat ini, polisi masih mendalami peran pelaku, termasuk mengenai dugaan motif asmara dalam kasus pembunuhan tersebut. Pelaku telah diamankan tim Satreskrim Polres Madiun Kota guna menjalani pemeriksaan.
"Polisi masih dalami kasus ini. Apakah dilakukan seorang diri atau bersama-sama dengan orang lain. Demikian juga dengan motifnya," kata dia.
Korban Dibacok
Sebelumnya, Aris Budianto (58) warga Jalan Sentul Gang II, Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun, menjadi korban pembacokan pada Kamis (2/6) pagi.
Pria yang baru sehari purnatugas sebagai pegawai RRI Madiun per 1 Juni 2022 tersebut diserang orang tak dikenal saat hendak menunaikan shalat subuh di masjid sekitar rumahnya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan saksi ahli dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, terdapat empat luka akibat bacokan senjata tajam, yakni di telapak tangan kanan, lengan kanan bagian atas dan bawah, serta bagian leher.
Korban ditemukan oleh tetangga dalam keadaan tewas bersimbah darah di gang tak jauh dari rumahnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Penjual Es Batu Pelaku Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun Ditangkap.
Selain terkait pembunuhan pensiunan RRI Madiun, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.