SURABAYA - Pengurus organisasi masyarakat ilegal Khilafatul Muslimin Surabaya Raya berpotensi menjadi tersangka jika pihak kepolisian menemukan bukti adanya pelanggaran.
"Kalau ada temuan pelanggaran Undang-undang akan kami teruskan ke penyidikan. Artinya akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Kamis, 9 Juni.
Kasus Khilafatul Muslimin Surabaya
Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman atas ormas tersebut dan mencari adanya unsur pelanggaran hukum. Sebelumnya, ormas tersebut menggelar konvoi sepeda motor di kawasan Kota Pahlawan.
"Kita dalami keterkaitan pelanggaran hukum ormas tersebut. Kita dalami oleh Subdit Kamneg soal konvoi," katanya.
Mencari Pelanggaran Hukum
Jika penyidik menemukan fakta Khilafatul Muslimin melakukan pelanggaran hukum, lanjut Dirmanto, pihaknya akan menaikkan penyelidikan ke penyidikan.
"Kita tunggu dulu, karena saat ini masih didalami terkait konvoi yang viral. Konvoi di seluruh Indonesia," ujarnya.
Polisi Periksa Jemaah
Saat ini ada 18 jemaah Khilafatul Muslimin yang diperiksa di Subdit I Kamneg Polda Jatim. Sebelumnya ada tiga pimpinan organisasi ini yang diperiksa pada Senin, 6 Juni. Ketiganya yakni Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, mantan ketua dan masulul ummah.
"Untuk mereka (18 jemaah) ini panggilan pertama. Saya hanya mendampingi saja," kata Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminnuddin Mahmud.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bila Ada Pelanggaran UU, Pengurus Khilafatul Muslimin di Surabaya Ditegaskan Polisi Bisa Jadi Tersangka.
Selain terkait Khilafatul Muslimin Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.