Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Khilafatul Muslimin Surabaya di Polda Jatim (IST)

Bagikan:

SURABAYA - Setelah anggota Khilafatul Muslimin Surabaya diperiksa, kini Polda Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Status tersangkanya berkaitan dengan konvoi sekaligus mengajak masyarakat bersatu dalam sistem khilafah.

"Ada satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni atas nama Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya," ucapnya.

BACA JUGA:


Kegiatan Khilafatul Muslimin Surabaya

Dirmanto menjelaskan, Aminuddin diduga mengajak dan mengimbau masyarakat agar mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Kegiatan tersebut dilakukan lewat konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur ke masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

"Yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin," ujarnya.

Puluhan saksi Diperiksa

Dirmanto mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri dari ahlu hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

"Ada pun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur bendera dan sebagainya," katanya.

Terancam Pejara Seumur Hidup

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Terkait