Pembebasan Lahan JLLB dan JLLT Surabaya Nunggak Pembayaran Rp400 Miliar, Rencana Akan Dilunasi Tahun Depan
Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) di Kota Surabaya. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Bagikan:

SURABAYA - Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, mengalami penunggakan pembayaran. Pembebasan Lahan JLLB dan JLLT Surabaya yang belum terbayar mencapai Rp400 miliar.

Pembebasan Lahan JLLB dan JLLT Surabaya

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan, akibat refocusing anggaran selama pandemi COVID-19 selama 2020 dan 2021, pihaknya masih memiliki hutang atau tunggakan yang harus dibayar untuk pembebasan lahan JLLT dan JLLB sebesar Rp400 miliar.

"Masih banyak persil pembebasan JLLT dan JLLB belum terbayar. Biasanya anggaran untuk pembebasan Rp400 miliar setiap tahunnya, pas refocusing tinggal Rp200 miliar," ujar dia dilansir ANTARA, Kamis, 30 Juni.

Dibayar Tahun Depan

Ia mengatakan bahwa hutang Rp400 miliar itu rencananya akan dibayar tahun depan. 

"Tapi kalau PAK (perubahan anggaran keuangan) tahun ini ada uang, ya, langsung dibayar," kata Lilik.

Saat ditanya perihal pemilik persil yang belum terbayar, Lilik menjelaskan, pemilik persil tetap menagih terus karena penloknya sudah keluar. Hanya saja, lanjut dia, jika hendak dijual ke orang lain tidak bisa.

"Kalau sudah appraisal sesuai penlok, prosesnya cuma tinggal bayar dan mereka harus nunggu," kata dia.

Sebagian Besar di JLLT

Lilik mengatakan, pembebasan lahan yang belum terbayar berada di JLLB dan sebagian besar di JLLT.

Lilik menjelaskan, untuk pembebasan lahan di JLLB sampai Sememi sudah selesai, sedangkan untuk Sememi ke Selatan belum selesai. Untuk Sememi ke Selatan sebagian banyak sudah dibebaskan.

Sedangkan pembebasan lahan di JLLT saat ini tinggal sedikit karena rata-rata sudah konsinyasi dan sudah dititipkan ke pengadilan.

"Jadi yang masih menolak, setelah adanya konsinyasi harus mau karena selama ini sering digugat dan di PTUN pemkot tetap menang. Hal ini dikarenakan untuk jalan umum bukan pribadi, dan sudah sesuai aturan undang undang," kata dia.