Kasus ACT: Rp1,7 Triliun Mengalir ke Yayasan Namun Setengahnya Masuk ke Rekening Pribadi
Ilustrasi ACT (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus menuai sorotan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa dana senilai Rp1,7 triliun yang masuk ke ACT, lebih dari setengahnya mengalir ke entitas pribadi. Hal ini yang membuat kasus ACT terus menuai perhatian.

Pembekuan Rekening Terkait Kasus ACT

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis 4 Agustus, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membekukan 843 rekening dengan angka mencapai Rp11 miliar.

"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," jelas Ivan.

Dialirkan ke Usaha Lain

Aliran dana ACT tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT.  Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.

"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Masih Ada Lembaga Lain

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.