Densus 88 Bekuk Seorang Warga Malang Penjual Senjata Api
Ilustrasi pistol (Pixabay)

Bagikan:

MALANG – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri membekuk seorang pria terduga penjual senjata api ilegal. Pelaku merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Tim Densus 88 Antiteror baru saja menangkap pelaku. Sayangnya belum bisa dipastikan apakah tersangka berinisial AR itu berkaitan dengan jaringan teroris.

"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," jelas Gatot, dilansir dari Antara, Kamis, 22 April.

Penjual Senjata Api Masih Jalani Pemeriksaan

AR diamankan Densus 88 di Jl Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Setelah itu Tim Densus melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada hari Rabu, 21 April pukul 22.30 hingga Kamis, 22 April, pukul 02.30 WIB.

Gatot mengatakan, saat ini AR masih menjalani tahap pengembangan kasus. Hal itu diperlukan untuk memastikan apakah tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan teroris.

"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," papar Gatot.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari penggeledahan kediaman AR. Barang tersebut kemudian digunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.

Selain terkait pelaku penjual senjata api, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.