Syarat Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM Darurat
Ilustrasi (Antara)

Bagikan:

SURABAYA – Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Namun, sekolah tatap muka terbatas akan tetap berlangsung sesuai SKB 4 menteri. Kemendikbudristek melalui Ditjen PAUD Dikdasmen tetap mengajak sekolah untuk membuka opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas saat PPKM Darurat. Namun, ada syarat sekolah tatap muka di Masa PPKM Darurat.

"Pemerintah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Jalan terus (sekolah tatap muka terbatas) dengan mengikuti SKB 4 Menteri dan PPKM Darurat, tidak disamaratakan se Indonesia, daerah yang aman tetap PTM terbatas," ujar Ditjen PAUD Dikdasmen, Jumeri, melalui webinar Kebijakan PTM Terbatas, Kamis, 1 Juli.

Meski tetap membuka opsi PTM terbatas, Jumeri menegaskan, setiap sekolah perlu memperhatikan syarat sekolah tatap muka. Sebab kata dia, perhatian sekolah pada syarat ini bisa menekan risiko penularan COVID-19 d sekolah. Lantas apa syaratnya?

Syarat Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM Darurat

Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya.

  1. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat.
  2. Pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.
  3. Satuan pendidikan pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.
  4. Orang tua/wali pada wilayah selain tujuh provinsi dalam PPKM Darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ.
  5. Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
  6. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Selain syarat sekolah tatap muka di masa PPKM Darurat, setiap pendidik di sekolah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi COVID-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemendikbudristek Tetap Buka Sekolah Tatap Muka di Tengah PPKM Darurat, Begini Syaratnya.

Selain terkait sekolah tatap muka di masa PPKM darurat, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.