SURABAYA - Pemerintah akhirnya mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi COVID-19. Selain itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terbaru dinyatakan bahwa kantin sekolah juga diizinkan untuk beroperasi, sehingga pelajar bisa makan di sekolahan.
Kantin di Masa Pembelajaran Tatap Muka
Meski demikian, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyarankan agar para siswa tetap membawa bekal dari rumah. Hal itu dikarenakan kasus adanya hepatitis akut yang melanda Indonesia.
BACA JUGA:
”Surat Edaran Sesjen KemendikbudRistek terkait penyelenggaran PTM, di antaranya sudah boleh membuka katin di sekolah dengan batasan pengunjung 75 persen. Sebaiknya orang tua membekali anak-anak ke sekolah dengan makanan dan minunan dari rumah, jangan jajan atau beli sembarangan," kata Retno dalam keterangannya, Kamis, 12 Mei.
Evaluasi Pembukaan Kantin
Retno menuturkan, hepatitis akut menjangkit orang dari saluran pencernaan dan saluran pernapasan. Karena itu, Retno meminta pemerintah mengevaluasi SKB Empat Menteri terkait pembukaan kantin dengan menyarankan siswa dibekali makanan dan tak berkerumun saat berada di kantin.
"Hal ini penting dievaluasi kembali karena penularan hepatitis akut melalui saluran pencernaan dan saluran pernafasan”, ungkap Retno.
Retno juga meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para orang tua terkait informasi jelas tentang hepatitis akut dan upaya pencegahan seperti menjaga kebersihan lingkungan, memastikan prokes, mengenali tanda atau gejala awal penyakit tersebut.
"Orang tua yang sudah teredukasi wajib mengedukasi anak-anaknya terkait penyakit hepatitis misterius ini sehingga anak menyadari mengapa harus patuh pada prokes. Edukasi dan sosialisasi yang sama harus dilakukan pihak sekolah juga," jelas Retno.
Sebagai informasi, aturan terbaru mengenai PTM ini tertuang dalam (SKB Empat Menteri) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB Empat Menteri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Ketentuan Operasional Kantin
Selain itu, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.