SURABAYA – Pasca Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, giliran Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar juga diminta tak rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menyoroti polemik rangkap jabatan yang berada di kementerian BUMN. Secara tegas dia meminta Erick Tohir selaku Menteri BUMN memberhentikan sekretaris jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai komisaris BUMN.
BACA JUGA:
Indra Iskandar Tak Sepatutnya Rangkap Jabatan
Menurutnya, Indra Iskandar tak sepatutnya merangkap jabatan sebagai sekjen DPR dan komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Pasalnya, rangkap jabatan dinilai tidak elok karena dapat mengganggu kinerja DPR.
“Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dari jabatan Komisaris BUMN. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulisnya dalam akun Twitter-nya, @akang_hero, dikutip, Kamis, 22 Juli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membantah jika dirinya sudah dilantik sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero. Menurutnya, hal itu baru usulan dan belum resmi menunjuk dirinya sebagai pejabat di perusahaan BUMN tersebut.
"Itu saya juga masih dengar-dengar, belum ada surat apa-apa informasi, jadi baru usulan lisan belum ada surat-menyurat, saya mau bilang apa nanti salah," ujar Indra dihubungi VOI, Senin, 19 Juli.
Kabar tersebut diketahui dari pamflet yang beredar di pesan elektronik. Tertulis informasi bahwa segenap keluarga besar PT Pelayan Nasional Indonesia (Pelni Persero) mengucapkan 'Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Indra Iskandar sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
"Iya tapi kan belum ada hitam diatas putihnya apa-apa," ungkap Indra. Melihat fenomena tersebut, Ekonom menilai komisaris lain yang merangkap jabatan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Harus Mundur
Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, keputusan pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN sudah seharusnya dilakukan. Namun menurutnya, sangat terlambat lantaran peraturan yang sudah terlanjut dirubah.
"Seharusnya memang mengundurkan diri. Sayangnya sangat terlambat sekali. Bahkan mundurnya setelah statuta diubah agar boleh rangkap jabatan sebagai komisaris," kata Anthony, Kamis, 27 Juli.
Menurutnya, langkah ini juga membuat malu Presiden Jokowi yang sampai merubah hanya untuk melegalkan rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang. "Meskipun diubah tapi pelanggaran sudah terjadi," tambahnya.
Seharusnya, kata Anthony, komisaris lain yang merangkap jabatan perlu mempertimbangkan untuk melakukan pengunduran diri. Apalagi, jika sudah diketahui melanggar peraturan yang berlaku.
"Harusnya begitu. Ya intinya harus mentaati peraturan. Pejabat jangan memberi contoh bisa melanggar peraturan seenaknya, bagaimana masyarakat bisa disiplin aturan kalau contohnya tidak benar," jelasnya.
Karena itu menurutnya, komisaris rangkap jabatan memiliki berbagai risiko pada kinerja perusahaan. Salah satunya, mengganggu kinerja perusahaan dan akhirnya bekerja tak profesional.
"Risiko jabatan dilarang pertama untuk menghindari benturan kepentingan yang lambat laun bisa terjadi. Contohnya rektor UI memanggil mahasiswa yang mengkritik pemerintah. Kedua, agar bisa kerja secara profesional di jabatannya masing-masing," kata Anthony.
Artikel ini telah tayang dengan judul Usai Rektor UI, Sekjen DPR Juga Harus Mundur karena Rangkap Jabatan Komisaris BUMN.
Selain terkait rangkap jabatan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.