SURABAYA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah Pulau Jawa-Bali hingga 9 Agustus. Perpanjangan ini dilakukan demi menangani pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan ada 12 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa-Bali yang masuk ke dalam PPKM Level 3 dan satu kabupaten yang masuk Level 2. Sementara sisanya harus masuk ke kategori Level 4.
BACA JUGA:
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan mulai tanggal 3 Agustus terdapat 12 kabupaten/kota yang masuk ke level 3 dan satu kabupaten masuk dalam level 2. Namun terdapat beberapa kabupaten/kota yang akhirnya harus kemabli ke level 4," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Senin, 2 Agustus.
Daftar Daerah dengan Kebijakan PPKM Level 4 di Jawa Timur
Adapun rincian kabupaten/kota di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKM level 2,3 dan 4 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 2 Agustus.
"Instruksi Materi ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut.
Daftar daerah yang masuk ke dalam PPKM Level 4 di Jawa Timur
Jawa Timur
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Artikel ini telah tayang dengan judul Berikut Daftar Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa-Bali yang Jalankan PPKM Level 2, 3, dan 4.
Selain terkait PPKM, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.