5 Situs Cagar Budaya di Tulungagung Sudah Kantongi Sertifikat Lahan, Risiko Konflik dengan Warga Jadi Lebih Kecil
Tim arkeologi dari BPCB Trowulan melakukan penelitian struktur dan dimensi Candi Gayatri yang sudah rusak di Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur (Destyan Sujarwoko/Antara)

Bagikan:

SURABAYA – Sebanyak lima dari 10 situs cagar budaya di Tulungagung, Jawa Timur dipastikan telah mengantongi sertifikat lahan, sehingga diharapkan minim risiko konflik dengan masyarakat sekitar.

"Lima bangunan cagar budaya yang sudah mengantongi sertifikat itu antara lain Candi Gayatri, Candi Sanggrahan, Candi Mirigambar, Situs Arya Jeding dan Candi Ampel," kata Kasubag Umum Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, Kuswanto, di Tulungagung, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus.

Masih Ada Cagar Budaya di Tulungagung Belum Bersertifikat

Masih ada lima situs cagar budaya yang belum bersertifikat sehingga ia berharap, secara bertahap situs-situs tersebut nantinya bisa diproses sertifikatnya sehingga pengelolaan oleh pihak BPCB bisa optimal karena tidak ada lagi risiko gesekan dengan warga ataupun pihak lain.

BACA JUGA:


Lima situs yang belum tersertifikasi itu adalah Candi Penampihan, Situs Mbah Bodo, Situs Tulungrejo,Situs Goa Pasir, dan Candi Dadi.

"Pengajuan kami lakukan bersama beberapa situs cagar budaya di daerah lain (di Jatim, red.). Prosesnya bertahap dan bergiliran," katanya.

Di wilayah Jawa Timur, lanjut dia, ada 96 cagar budaya yang telah masuk inventaris. Dari jumlah itu baru 66 yang sudah mempunyai sertifikat hak pakai.

"Sertifikat tersebut atas nama pemerintah RI cq Kemendikbud,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelum memperoleh sertifikat tersebut, setiap bangunan cagar budaya ini harus masuk dalam daftar inventaris terlebih dahulu.

Pengurusan sertifikat ini merupakan salah satu upaya BPCB untuk melindungi aset cagar budaya secara administrasi.

Dengan sertifikat tersebut mereka bisa sepenuhnya mengelola dan melakukan renovasi terhadap bangunan cagar budaya. Selama ini status tanah tempat berdirinya sebuah bangunan cagar budaya kerap menjadi polemik tersendiri.

"Kalau ada sertifikatnya seperti ini relatif mudah pengelolaannya, selain itu kita juga menghindari konflik terkait status tanah,” katanya.

Kuswanto mengungkapkan tiap tahun ada empat cagar budaya yang diusulkan BPCB Trowulan untuk disertifikatkan

Artikel ini telah tayang dengan judul Candi Gayatri, Sanggrahan, Mirigambar, Arya Jeding dan Ampel di Tulungagung, Kini Telah Bersertifikat.

Selain terkait cagar budaya di Tulungagung, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.

Terkait