Boneka Squid Game Pasrah Dibopong Satpol PP Surabaya
Petugas gabungan dari Satpol PP membongkar replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Minggu (10/10/2021) malam. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Bagikan:

SURABAYA - Film Squid Game akhir-akhir ini menuai banyak sorotan. Bahkan, masyarakat Indonesia banyak yang membicarakan film dari Korea Selatan tersebut. Meski di dalam film boneka Squid Game cukup menyeramkan dan sadis, namun kenyataannya boneka tersebut tak berdaya di tangan Satpol PP Surabaya.

Para petugas melakukan pembongkaran replika boneka squid game yang ada di Jalan Tunjungan Kota Surabaya, Jawa Timur. Penertiban dilakukan lantaran boneka tersebut menyebabkan kerumunan dan bangunan yang digunakan melanggar UU Cagar Budaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa pemasangan boneka yang saat ini viral itu telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Surabaya," katanya di Surabaya, Selasa (12/10/2021).

Satpol PP Surabaya Panggil Pemilik Bangunan 

Seharusnya, lanjut dia, sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya.

Menurut dia, ketika digunakan restoran, maka mereka harus mendapat izin terlebih dahulu dari Tim Cagar Budaya. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi baru diajukan kepada Dinas Cipta Karya dan mengeluarkan KRK (keterangan rencana kota).

Untuk itu, kata dia, petugas gabungan Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya membongkar replika boneka "squid game" yang berdiri di Jalan Tunjungan pada Minggu (10/10) malam.

Eddy mengatakan bahwa pemasangan boneka itu melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu mengakui pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau pemiliknya agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kami panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silakan tapi tidak boleh dipasang, silakan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya. 

Selain terkait Satpol PP Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.