Lakukan Aksi Pencurian Uang Nasabah Bank di Pasuruan, Kediri, hingga Ngawi., WN Bulgaria Gunakan Trik Skimming
Petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelandang warga negara asal Bulgaria terkait dengan kasus pembobolan data nasabah (ANTARA)

Bagikan:

PASURUAN -  Dua orang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria dibekuk Petugas Satuan Reserse Kriminal Pasuruan Kota, Jawa Timur lantaran keduanya melakukan aksi pencurian uang yang dimiliki nasabah bank. Kedua WNA tersebut berinisial VBD dan PPB atas kasus pencurian uang nasabah bank.

VBD dan PPB melakukan aksi kriminal tersebut dengan modus skimming atau mencuri data nasabah yang bertransaksi tarik tunai di ATM.

Kronologi Pengungkapan Kasus Pencurian Uang

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan BNI Pasuruan dan perwakilan 29 nasabah Bank Jatim Pasuruan lantaran ada laporan kehilangan uang yang dilaporkan oleh para nasabah.

"Para nasabah mengaku kehilangan uang setelah sempat melakukan tarik tunai di ATM BNI Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman saat memberikan keterangan pers di Pasuruan, Antara, Selasa, 12 Oktober.  

Tersangka beraksi memasang alat skimming di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan sejak tanggal 26 hingga 31 Juli 2021. Selanjutnya dua tersangka ditangkap di Surabaya tanggal 2 Oktober 2021.

"Sudah ada 29 nasabah yang melaporkan kehilangan uang. Kerugian Rp493 juta," ucap Arman.

WN Bulgaria Beraksi di Jawa Timur

Ia mengatakan selain di Pasuruan, tersangka melakukan aksi pencurian di beberapa daerah di Jawa Timur. antara lain, Kediri, Tulungagung, Blitar hingga Ngawi.

Kedua tersangka ini masuk ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Selain dua tersangka, polisi menetapkan dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Barang bukti yang kami sita antara lain mobil hingga alat-alat skimming. Ada 52 item barang bukti," papar Arman.

Selain mobil, lanjut dia, juga disita laptop, sejumlah telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, paspor dan surat izin tinggal.

"Polisi sita juga 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan banyak alat yang berhubungan dengan kejahatan skimming," tuturnya.

Tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan 3 juncto pasal 46 ayat 1 dan 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 362 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.