Pesta Mewah Ulang Tahun Anak saat PSBB yang Diadakan Seorang Kades di Tulungagung Berujung Denda Rp8 Juta
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Pesta ulang tahun anak yang dilakukan oleh seorang Kades di Tulungagung, Jawa Timur akhirnya berujung denda. Pasalnya, oknum kepala desa itu terbukti bersalah karena melanggar prokes saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pada awal 2021.

Dalam sidang,majelis hakim di Pengandilan Negeri Tulungagung membacakan hasil keputusan yang mengatakan bahwa sang kades didenda Rp8 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo dikonfirmasi usai sidang pembacaan vonis dikutip Antara, Selasa, 12 Oktober.

Seorang Kades di Tulungagung Gelar Pesta Mewah di Singapore Water Park

Putusan itu diterima oleh Hariyanto, Kades Karangsari yang dinyatakan bersalah karena sengaja menggelar pesta ulang tahun dengan mengundang banyak orang saat pemberlakuan PSBB di sejumlah jalan protokol kota. Namun, pihak jaksa penuntut masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Hariyanto dihukum denda sebesar Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di "Singapore Water Park", saat pemberlakuan PSBB pada awal 2021. Pasca-pesta tersebut, Singapore Water Park sempat disegel oleh Kepolisian.

Vonis atas diri Haryanto akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan alasan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus-terang dan kooperatif," ujarnya.