Nekat Rayakan Pesta Ultah Anak di Singapore Waterpark saat PSBB, Kades di Tulungagung Dituntut Denda Rp12,5 Juta
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

SURABAYA – Seorang Kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Hariyanto, mendapat sorotan lantaran mengadakan pesta ulang tahun mewah di tengah kebijakan PSBB di awal tahun 2021. Atas hal tersebut, Hariyanto dituntut membayar denda Rp12,5 juta subsider enam bulan penjara.

"Sidang tuntutan digelar Selasa (5/10) kemarin. Saudara H ini kami tuntut Rp12,5 juta, subsider enam bulan kurungan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo dikutip Antara, Rabu, 6 Oktober.

Tuntutan tersebut ternyata lebih ringan dibanding ketentuan dalam Undang-undang RI nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.

Kades di Tulungagung Kooperatif di Persidangan

Dalam aturan perundangan itu, pada pasal 93 disebutkan pelanggar protokol kesehatan yang berakibat merugikan atau membahayakan keselamatan orang lain bisa diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan. “Selama pemeriksaan selalu hadir, meski tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan akan digelar pekan depan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Kades Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto yang menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark miliknya pada awal Januari 2021.

Saat itu, sebagian besar daerah di Jatim, termasuk Tulungagung, sedang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), karena meningkatnya angka kasus COVID-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.

Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh kepolisian. Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P-19 (belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021

Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Akhirnya pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 dengan SPDP baru.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gelar Pesta Ultah Mewah Anak di Singapore Waterpark, Kades di Tulungagung Dituntut Denda Rp12,5 Juta.

Selain terkait ekonomi global, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.