SURABAYA – Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Sampang, Madura akhirnya divinis 20 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pejabat Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal menjelaskan, pelaku tak hanya divonis penjara namun juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Jika tak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal dikutip Antara, Senin, 4 Oktober.
Pelaku Pencabulan Anak Tak Ajukan Banding
Afrizal menjelaskan pertimbagan memberatkan dari majelis hakim terhadap terdakwa. Korban dalam kasus pencabulan itu anak di bawa umur, yakni berusia empat tahun.
Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," demikian Afrizal.
Artikel ini telah tayang dengan judul PN Sampang Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Pencabulan Anak.
Selain terkait pelaku pencabulan anak, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.