SURABAYA - Kasus yang menjerat Gaga Muhammad karena bersalah menyebabkan Laura Anna menderita kelumpuhan masih berjalan. Gaga sendiri dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Namun, Gaga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Gaga Muhammad Tak Terima Putusan Hakim
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mejelaskan bahwa keputusan pengajuan banding itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad secara langsung.
BACA JUGA:
-
| LIFESTYLE
Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu Gaga Muhammad: Laura Dapat Pengadilan di Sana
21 Januari 2022, 17:41
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal dikutip Antara, Senin, 24 Januari.
Ia mengatakan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tak terima putusan hakim PN Jakarta Timur (Jaktim).
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Gaga Muhammad Dinyatakan Bersalah
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Dia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Gaga dan Kuasa Hukum Ajukan Banding
Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu, 19 Januari, masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.
Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang dengan judul Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding.
Selain terkait Gaga Muhammad, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.