Kasus Munarman: Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Kuasa Hukum Munarman di PN Jaktim (Rizky Sulistio-VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis ke mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan 3 tahun penjara. Vonis dijatuhkan terkait kasus Munarman yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim.

Kasus Munarman Berujung Penjara

Hukuman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagai informasi, putusan pengadilan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Munarman, yakni delapan tahun penjara.

Ajukan Banding

Setelah persidangan, Azis Yanuar, tim kuasa hukum Munarman mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan banding. Ia menilai banyak fakta yang tak sesuai.

"Yang jelas, fakta yang tak terbantahkan bahwa disini terbukti bahwa Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi. Divonis tiga tahun. Pasti kita akan banding, karena banyak fakta yang tidak sesuai," kata Azis kepada wartawan, Rabu 6 April.

Menurut Azis, ketika mendengar putusan vonis dari majelis hakim, ekspresi wajah Munarman menanggapi biasa saja.

"Kami tim kuasa hukum pak Munarman sudah mengiringi proses ini dan awali dengan kesabaran sampai saat ini. Artinya kita sabar terhadap segala hal memang tidak masuk akal dengan nalar, jadi kita sudah santai dan biasa saja. Kita sudah prediksi settingannya seperti ini," katanya.

Terbukti Bukan Teroris

Azis menyatakan bahwa kliennya tersebut terbukti bukan teroris.

"Yang jelas, bahwa pak Munarman terbukti bukan teroris, karena di pasal itu bukan menyebutkan terkait pasal seorang melakukan tindak pidana teroris tetapi menyembunyikan informasi," ujarnya.

Proses sidang vonis Munarman berlangsung dengan penjagaan ketat dari 550 personel gabungan. Petugas berpakaian dinas lengkap dan pakaian bebas dikerahkan dalam pengamanan sidang vonis tersebut.

Pengamanan Sidang Dilakukan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengerahkan pasukan gabungan sebanyak 550 personel guna lakukan pengamanan sidang vonis terdakwa Munarman.

"Ada 550 personel gabungan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabara Polda Metro Jaya, Sabara Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cakung, Satpol PP dan Kodim Jakarta Timur," kata Kombes Budi kepada VOI, Rabu 6 April.

Selain itu, pihaknya juga mengerahkan sejumlah kendaraan taktis (rantis) dalam rangka pengamanan sidang terdakwa Munarman. Satu mobil water canon, sambungnya, juga disiagakan.

"Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," tegasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding.

Selain terkait kasus Munarman, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.