Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Putuskan Gaga Muhammad Bersalah
Gaga Muhammad (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Seleb Gaga Muhammad baru saja menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas pada hari ini, Rabu, 19 Januari. Di sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa ada kelalaian dalam berkendara yang dilakukan Gaga. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata pihak hakim melansir Paragram.

Gaga Muhammad Dipenjara dan Didenda

Hakim kemudian membacakan putusan bahwa Gaga Muhammad divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gaga dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga dituntut 4,5 tahun penjara.

Gaga Muhammad Sebabkan Laura Cidera Berat

Gaga Muhammad terlibat dalam kecelakaan bersama mantan kekasih, Laura Anna pada 8 Desember 2019. Karena itu, Laura mengidap cedera saraf tulang belakang yang menyebabkan kelumpuhan di bagian tubuh.

Dua tahun berselang, keluarga Laura melaporkan Gaga ke polisi karena tidak bertanggung jawab. Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 di tengah proses investigasi.

Terlepas dari itu, keluarga dan sahabat Laura Anna memastikan keadilan untuknya masih ada.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terbukti Celakakan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara.

Selain terkait Gaga Muhammad, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.