Seorang Guru di Lembaga Agama Ditangkap Polres Sampang karena Pencabulan, Pelaku Sembunyi di Kota Bekasi
FOTO VIA ANTARA/Penyidik (kiri) meminta keterangan pelaku pencabulan (berbaju batik)

Bagikan:

SURABAYA – Pelaku pencabulan remaja akhirnya ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Aparat Polres Sampang, Jawa Timur.

"Penangkapan dilakukan Tim Reskrim Polres Sampang pada 26 September 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, Antara, Selasa, 28 September.

Tersangka berinisial SL (40), yang merupakan guru di salah satu lembaga pendidikan agama swasta di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Sedangkan korban masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.

Pelaku Pencabulan Bekerja sebagai Buruh Besi

Sudaryanto menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keponakannya di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi.

Penangkapan pelaku, berkat informasi masyarakat dan hasil penyidikan Tim Reskrim dan Intelijen Polres Sampang yang disebar institusi ini untuk melacak keberadaan tersangka.

"Selama melarikan diri dan bersembunyi di Bekasi, pelaku bekerja sebagai buruh besi tua, setelah pelaku pulang kerja baru kita tangkap," ujar Sudaryanto.

Penangkapan tersebut atas kerja sama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

Kepada Tim Penyidik Polres Sampang, tersangka SL mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan pada 30 Agustus 2021.

"Memang yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri," ungkap Sudaryanto.

Berdasarkan pengakuan, pelaku  tidak pernah melakukan perbuatan ini dengan banyak korban. Namun polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya fakta-fakta baru.

"Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain memproses secara hukum, polisi memberikan pendampingan kepada korban karena hingga kini korban masih trauma akibat perbuatan tersangka.

Artikel ini telah tayang dengan judul Sembunyi di Bekasi Jadi Tukang Besi, Guru Agama yang Cabuli Remaja di Sampang Ditangkap.

Selain terkait pencabulan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.