Kasus Pencabulan Santriwati di Banyuwangi: Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Sekaligus Pengasuh Ponpes
Rilis perkara kasus pencabulan santriwati di Banyuwangi, Jawa Timur.FOTO Kepolisian

Bagikan:

SURABAYA - Tersangka kasus pencabulan santriwati di Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap oleh Tim Khusus Macan Blambangan Streskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Tersangka berinisial FZ (57) yang merupakan pengasuh sekaligus pimpinan ponpes di Banyuwangi. Ia juga merupakan mantan anggota DPRD Jatim yang dilaporkan karena melakukan aksi pencabulan pada santriwatinya.

"FZ ditangkap di Lampung Utara, sembunyi di rumah salah satu alumni santrinya," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Juli.

Kasus pencabulan santriwati di Banyuwangi

Sebanyak enam orang santriwati melaporkan FZ atas dugaan asusila di pondok yang dia pimpin. FZ juga mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali, namun pihak kepolisian kemudian menurunkan tim khusus untuk menangkap FZ.

"Timsus ini juga bertugas mengumpulkan bukti-bukti mendalam untuk mengungkap, dan membuat terang benderang kasus asusila terhadap santri secara lebih terperinci," ujarnya.

Sempat Kabur

Setelah dilaporkan, lanjut Deddy, FZ kabur hingga ke Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Kaburnya FZ pun tak menyurutkan aparat kepolisian mengejar oknum pengasuh dan pemilik Ponpes untuk menangkapnya.

"FZ ditangkap pada Rabu kemarin di Lampung Utara, dan saat ini yang bersangkutan sudah ada di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Pencarian Lewat IT

Menurut Deddy, pencarian FZ dilakukan dengan cara analisa IT untuk mencari keberadaan FZ yang mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, Deddy akhirnya melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap FZ.

"Saat dilakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menjemputnya. Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara, karena disana dia menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak.