Pemkot Malang Bakal Izinkan Anak Masuk Mall, Walkot Sutiaji Belum Bisa Pastikan Tanggalnya
ILUSTRASI MALL (ANTARA)

Bagikan:

MALANG - Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun bakal diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mall di Malang, Jawa Timur. Kebijakan anak masuk mall ini akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota Malang, namun sifatnya baru uji coba.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan rencana uji coba tersebut dilakukan setelah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa memberikan diskresi terkait anak-anak berkunjung ke mal dan tempat wisata.

BACA JUGA:


"Kami akan lakukan uji coba. Ini sifatnya uji coba, Surabaya juga masih uji coba," ungkap Sutiaji dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.

Anak Masuk Mall Wajib Diawasi Orang Tua

Saat uji coba diberlakukan, anak anak usia 12 tahun ke bawah wajib mendapatkan pengawasan dari orang tua saat berada di pusat perbelanjaan atau tempat wisata yang ada di mall.

Menurutnya, selama ini kebijakan terkait pembatasan anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan berkunjung ke pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, banyak dikeluhkan oleh para pelaku usaha dan orang tua.

"Memang rata-rata yang diminta oleh masyarakat dan pelaku usaha, bahwa kalau kemana-mana tidak boleh mengajak anak, padahal ini yang meminta (bepergian itu) anak-anak," ujarnya.

Keselamatan Anak Harus Diutamakan

Sutiaji meyakini para orang tua yang mengajak anak-anak mereka untuk mengunjungi pusat perbelanjaan dan destinasi wisata juga akan mengutamakan keselamatan sang anak. Namun, ia belum bisa memastikan kapan rencana uji coba kebijakan itu akan dilakukan.

"Sebenarnya orang tua sangat peduli pada kesehatan anak, tidak mungkin anak dibiarkan terpapar, tidak begitu. Uji coba mal dan tempat wisata itu sama, kami harapkan secepatnya. Saat ini menunggu surat dari Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya, pada saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Malang Raya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan masuk ke tempat wisata sesuai dengan diskresi dari pemerintah daerah.

Orang Tua Harus Sudah Vaksin dan Pakai PeduliLindungi

Diskresi terkait dengan diperbolehkannya anak berusia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata tersebut, juga harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.

Selain itu, orang tua dari anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi yang berstatus hijau.