Disorot Media Asing karena Bising, Begini Saran Cak Imin Agar Suara Azan Tak Mengganggu Lagi
Ilustrasi (Dok. Pemprov Jateng)

Bagikan:

SURABAYA - Suara azan di Ibu Kota mendapat sorotan dari media asing karena dinilai bising dan mengganggu sebagian warga. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menilai banyak pengurus masji belum tahu aturan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.

Cak Imin Minta Sosialisasi Aturan Pengeras Suara Digencarkan 

Menurut Ketum PKB tersebut, pemerintah seharusnya menggencarkan sosialiasi Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala yang dikeluarkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama pada 1978.

"Coba dioptimalkan lagi sosialisasi aturannya. Saya kira munculnya persepsi yang diberitakan media asing itu ya karena masih banyak masjid dan musala yang belum paham aturan penggunaan pengeras suara," kata Muhaimin dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Aturan Lantunan Azan Seharusnya Dipertegas

Selain itu, pihak berwenang juga sebaiknya mempertegas aturan mengenai lantunan azan di Indonesia seperti yang dilakukan oleh banyak negara mayoritas muslim di dunia. Contohnya seperti mengatur waktu mengumandangkan azan di lokasi yang masjid atau musalanya berdekatan.

"Seharusnya ya diatur (lagi), diatur itu begini tidak bareng-bareng, gantian misalnya. Sekarang ini kan kalau bareng-bareng (azan) di detik yang sama nggak bisa didengerin memang mau dijawab yang mana. Jadi setiap masjid selisih satu menit gitu," kata Muhaimin.

Kualitas Suara dan Kefasihan Harus Dipertimbangkan

Muhaimin menambahkan, instruksi Dirjen Bimas Islam sudah sangat jelas mengenai pengeras suara baik yang berada di dalam maupun di luar masjid. Dalam instruksi itu, kata Muhaimin, lebih menekankan pada kualitas suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara bagi setiap orang yang melantunkan.

"Selain itu, instruksi tersebut juga mengatur waktu penggunaan pengeras suara," tuturnya.

Sebelumnya, media asing AFP menyampaikan laporan mengenai keluhan warga Jakarta yang mengaku takut menyampaikan komplain lantaran suara azan di daerahnya terlalu brisik dan menganggu kenyamanan.

Warga tersebut mengatakan, keluhan mengenai suara azan di Indonesia merupakan hal yang sensitif dan dapat memicu pada tuduhan penistaan agama dan berujung pada ancaman hukuman penjara.