Bos Pinjol Ilegal di Surabaya Jadi Buronan Polisi
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam rilis kasus pinjol di Polda Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Bos pinjol ilegal di Surabaya jadi buronan polisi. Polda Jawa Timur telah memasukkan bos PT Duyung Sakti Indonesia yang kini melarikan diri ke luar negeri ke dalam daftar pencarian orang.

"Bos atau pimpinan pinjol itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ada di luar negeri. Sekarang tim Siber sedang memburu bos pinjol, yang memberi perintah ketiga tersangka pinjol di Surabaya," ujar Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Surabaya, Selasa, 26 Oktober.

Bos Pinjol Ilegal di Surabaya Kabur

Sayangnya Nico tak menyebutkan negara mana yang jadi tujuan pelarian bos pinjaman online itu. Saat ini Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

"Kalau si bos pinjol itu kembali pasti kami tangkap, karena dia dari Indonesia," katanya.

Sebagai informasi, PT Duyung Sakti Indonesia adalah perusahaan penagih dari 36 pinjol yang tak berizin alias ilegal. Mereka berkantor di Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur. Para nasabah pinjol terus mendapat penagihan dan ancaman, meski telah melunasi pinjaman. 

"Modus dari Duyung Sakti itu setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait, nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," jelas Nico.

3 Pegawai PT Duyung Sakti Indonesia Ditangkap

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka penagih hutang alias Debt Collector (DC) pinjol, dari PT Duyung Sakti Indonesia. 

Ketiga tersangka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 27, 29, dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.