Jangan Terjebak! Begini Ciri Pinjol Ilegal Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing
Tongam Lumban Tobing beberkan ciri pinjol ilegal (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Pinjaman online alias pinjol ilegal jadi momok yang mengerikan bagi peminjamnya. Pasalnya, pinjol ilegal kerap memberikan aturan yang malah mencekik nasabahnya. Jika tak hati-hati, siapapun bisa terjebak dalam pinjol ilegal. Lalu, bagaimana ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai?

Ciri Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Dr. Tongam Lumban Tobing, SH., LL.M., membeberkan ciri yang bisa dikenali. Berikut VOI rangkumkan secara eksklusif.

Tidak terdaftar di OJK

Ciri pinjol yang tak berizin alias ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melakukan pengecekan dalam daftar yang ada di website www.ojk.go.id. Saat ini ada 104 Pinjol yang legal. Dengan begitu masyarakat bisa lebih berhati-hati.

Data perusahaan tak jelas

Sebelum melakukan peminjaman di pinjol, pastikan dulu informasi terkait penyedia layanan peminjaman. Setidaknya cari tahu informasi dasar seperti alamatnya di mana atau siapa saja nama pengurusnya. Jika informasi tersebut sulit dicari, bisa dipastikan peminjalam tersebut adalah bodong.

Syarat peminjaman mudah namun bunga tinggi

Pinjol ilegal biasanya memberikan syarat yang sangat mudah sekali, hanya dengan foto diri dan fotocopy KTP sudah bisa, tapi bunganya tinggi dendanya tinggi. Potongannya langsung 40 persen. Orang yang pinjam 1 juta yang ditransfer hanya Rp 600,000.

Contoh lain saat perjanjian awal bunganya setengah persen per hari, setelah jadi itu bisa sampai 2 sampai 3 persen perhari. Mereka melakukan penipuan di situ.

Minta akses data pribadi nasabah

Pinjol ilegal meminta semua data nomor kontak yang ada di HP dan semuanya harus bisa diakses. Kalau ini terjadi, malapetaka sudah di depan mata. Saat tak bayar pada waktu yang diperjanjikan mereka akan melakukan teror dan intimidasi kepada peminjam dan semua nama di nomor kontak. Karena itu perlu kewaspadaan pada Pinjol ilegal ini.