Kantor Pinjol di Surabaya Digrebek, Polisi Sita Simcard, Dokumen, hingga Laptop
Ilustrasi (UNSPLASH)

Bagikan:

SURABAYA - Pemberantasan pinjaman online ilegal tengah gencar dilakukan. Bahkan, Polda Jawa Timur pun baru saja melakukan penggerebekan kantor pinjol di Surabaya, tepatnya di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Sukomanunggal. Dalam operasi tersebut, ada 13 orang yang kemudian diamankan.

"Selain 13 orang itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti simcard, dokumen, hingga laptop," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober.

Kantor Pinjol di Surabaya Tak Punya Ijin

Tidak dijelaskan secara detil terkait penggerebekan kantor pinjaman online ilegal itu. Gatot hanya mengatakan bahwa kantor pinjol tersebut bernama PT Duyung Sakti Indonesia. Mereka tak memiliki izin resmi alias ilegal.

Kini, 13 orang itu telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami dan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut. 

"Masih kita dalami lagi, nanti kita rilis," katanya.

Korban Pinjol Tak Perlu Bayar Utang

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengimbau korban pinjol ilegal agar tak perlu membayar. Pernyataan Mahfud disampaikan di YouTube Kemenko Polhukam RI. Mahfud lantas meminta operasional pinjol ilegal di Indonesia secepatnya dihentikan.

"Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.