Jadi Polemik karena Dianggap Tak Boleh oleh Ustaz Khalid Basalamah, Begini Hukum Wayang Menurut Buya Yahya
Ilustrasi wayang (Foto: Pexels)

Bagikan:

SURABAYA - Pendapat Ustaz Khalid Basalamah tentang wayang kulit dari sudu pandang Islam menjadi polemik di masyarakat. Dalam ceramahnya, sang Ustaz mengatakan bahwa wayang perlu dimusnahkan jika ingin tobat dari tradisi yang tak sesuai dengan Islam. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum wayang?

Hukum Wayang dari Dua Tokoh

Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah tentu memancing reaksi budayawan dan tokoh agama lainnya, salah satunya Gus Miftah. Lewat Instagram-nya, ia justru mengajak masyarakat untuk menonton wayang.

Tak hanya itu, Gus Miftah bahkan menyertakan video wayang yang dimainkan oleh almarhum Ki Seno Nugroho. Dalam lakon tersebut Sang Dalang berpesan bahwa semua agama mengajarkan kebaikan dan bersyukur.

“Katanya ada yang menganggap wayang haram dan minta wayang dimusnahkan, nanggap wayang yuk,” ujar Gus Miftah.

Tak hanya Gus Miftah, budayawan Sujiwo Tejo juga angkat bicara lewat media sosial. Ia berpesan agar semua orang bisa menghapus bayangan sendiri sebelum menghapus wayang.

"Sebab beragama juga ada semester-semesternya. Orang-orang yang beragamanya semester-semester doktoral, sebaiknya tak menanggapi orang-orang yang beragamanya semester TPB (tingkat pertama bersama)," kata Sujiwo Tejo.

Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah 

Lantaran memancing polemik, Ustaz Khalid Basalamah kemudian memberi klarifikasinya terkait masalah Wayang. Lewat kanal YouTube Khalid Basalamah Official, dikatakan maksud pernyataannya tentang wayang yang belakangan ramai jadi bahasan.

"Saya pada saat ditanyakan masalah wayang, alangkah baiknya dan kami sarankan agar menjadikan Islam sebagai tradisi, jangan menjadikan tradisi sebagai Islam dan tidak ada kata-kata saya di situ mengharamkan. Saya mengajak agar menjadikan Islam sebagai tradisi. Makna kata-kata ini juga, kalau ada tradisi yang sejalan dengan Islam, tidak masalah dan kalau ada yang bentrok dengan Islam, ada baiknya ditinggalkan. Ini sebuah saran," katanya dikutip Kamis, 17 Februari.

Hukum Wayang Menurut Buya Yahya

Sebenarnya, persoalan wayang dalam sudut pandang Islam sudah pernah dijelaskan oleh Buya Yahya ketika ia mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya Buya Yahya pada 9 November 2020.

"Sebelum adanya Islam sudah ada wayang, lalu para ulama dari Walisongo ini ingin bagaimana membawa wayang ini sebagai sarana untuk berdakwah, tujuannya adalah berdakwah," kata Yahya sebagaimana dikutip Kamis, 17 Februari.

"Wayang itu adalah budaya yang disukai dan banyak orang berkumpul di situ. Karena itu Para Wali memanfaatkan untuk dakwah. Kalau Dewa itu kan Tuhan selain Allah, cuma di situ telah dikemas oleh para ulama-ulama itu, bagaimana agar kesyirikan dalam dunia pewayangan sudah tidak ada," tuturnya.

"Dari segi keyakinan mereka luar biasa para ulama, cerdas mereka di dalam mengislamkan budaya," imbuhnya.

Bentu Wayang Tak Berbentuk Jasad

Untuk wujud wayang tidak utuh karena bentuknya sudah dipipihkan. Gambar tidak berbentuk (berjasad seperti patung) ini masih menjadi ikhtilaf atau silang pendapat di antara ulama.

"Urusan bentuk wayang mereka juga ngerti, didiskusikan para ulama patung adalah haram, makanya mereka penyet jadi menjadi tipis bukan bentuk berjasad," jelas Buya Yahya.

Buya menegaskan jika ingin tetap mempelajari seni, maka apapun bentuknya, ceritanya harus tetap disisipkan tentang pesan Allah. "Dewa dewi itu sekedar kisah dan tidak dianggap Tuhan," tegasnya.