Hukum Pakai Lipstik saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak? Begini Penjelasannya
Ilustrasi hukum pakai lipstik saat puasa (Unsplash/Ahmed Zonii)

Bagikan:

SURABAYA - Meski puasa, seorang wanita harus tetap menjaga penampilan dan kecantikan. Salah satu yang penting untuk menunjang hal tersebut adalah menggunakan lisptik. Lalu, bagaimana hukum pakai lipstik saat puasa?

Hukum menggunakan lipstik saat puasa Ramadan memang sering dibingungkan. Namun tahukah Anda bahwa ada aturan yang memudahkan kasus tersebut. Aturan itu berkaitan dengan bahan penunjang kecantikan yang dioles di kulit bagian luar.

Hukum Pakai Lipstik saat Puasa

Menggunakan perawatan kulit boleh dilakukan dengan catatan tak boleh tertelah. Lalu, bagaimana dengan lipstik wangi atau beraroma?

Mengutip laman Konsultasi Syariah, lipstik atau gincu boleh dioles ke bibir selama tidak tertelan hingga lambung.

Penggunaan Celak

Dalam Majmu’ Fatwa, seorang muslim bertanya kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz. Pertanyaan berkaitan dengan hukum menggunakan eyeliner atau celak dan alat kecantikan lainnya untuk kulit, termasuk dioleskan pada bibir. Beliau memberikan jawaban:

Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menrutu pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, makeup, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja tidak boleh menggunakan makeup jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260).

Alat Kecantikan Krim

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai bagaimana jika menggunakan alat kecantikan berupa krim ketika berpuasa. Untuk tujuan mencegah kekeringan di bibir, beliau menjawab berikut:

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembapkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kejadian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19: 224).

Melalui dua penjelasan terkait dengan hukum berpuasa, artinya Anda boleh mengenakan pelembap bibir pun dengan lipstik. Namun, jangan sampai tertelan masuk perut supaya puasa tidak batal sebelum waktunya berbuka.

Artikel ini telah tayang dengan judul Memakai Lipstik saat Berpuasa, Apakah Bikin Batal?

Selain terkait hukum pakai lipstik saat puasa, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.